DEPOK, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota (Bacawalkot) Depok, Supian Suri mengemas barang-barang pribadinya di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Senin (3/6/2024).
Pengemasan barang-barang tersebut usai Surat Keputusan (SK) Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) Supian mulai berlaku sejak Senin.
“Saya harus berbenah, menyiapkan atau mengemas barang-barang pribadi saya yang selama ini ada di ruangan,” kata Supian saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga
Dengan mulai berlakunya CLTN ini, Supian juga harus mengembalikan sejumlah fasilitas negara yang selama ini dia gunakan sebagai Sekda Kota Depok.
“Semua (dicabut), mobil sudah saya kembalikan hari ini (Senin), fasilitas pendamping saya, ajudan, itu juga sudah tidak lagi otomatis,” ucap Supian.
Dia menjelaskan, SK CLTN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Depok ini sudah terbit sejak Sabtu (1/6/2024) malam. Namun, dia baru menerima SK CLTN dari BPKSDM Kota Depok pada Senin pagi.
“Jadi baru saya terima, jadi ya saya kemas-kemas. Karena kemarin kan ada informasi CLTN ini turun, kemudian SK pemberhentian sebagai pejabat itu ditunggu dulu, baru berhenti,” kata Supian.
“Tapi ternyata, informasi dari BPKSDM, pokoknya SK CLTN itu, otomatis saya berhenti, nanti ditunjuk Plh (Pelaksana Harian) oleh Pak Wali, itu sambil berproses pemberhentian saya sebagai Sekda,” lanjutnya.
Dengan begitu, mulai Senin, Supian menyatakan sudah tidak lagi berkegiatan sebagai Sekda Kota Depok.
Bersamaan dengan terbitnya SK CLTN, Supian juga telah resmi mendeklarasikan diri sebagai Bacawalkot Depok untuk Pilkada 2024.
“Kenapa saya memutuskan untuk maju sebagai calon wali kota, karena kalau sebagai birokrat terus, kita tidak bisa mengambil keputusan-keputusan, kebijakan-kebijakan untuk kebaikan masyarakat Kota Depok,” jelas Supian.
“Keputusan itu hanya diambil oleh pejabat politik, dalam hal ini, Pak Wali dan Pak Wakil,” kata Supian menambahkan.
Dia ingin menjadi orang nomor satu di Depok agar bisa mengeluarkan kebijakan yang baik bagi warga.
Baca juga: Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara
Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, Supian telah melakukan aktivitas politik sebelum masa CLTN yang ia ajukan berlaku.
Supian disebut mengajukan CLTN pada pertengahan Mei 2024. Namun, sebelum itu, Supian diduga telah melakukan aktivitas politik berkaitan dengan rencananya mencalonkan diri sebagai wali kota Depok pada Pilkada 2024.
“Sekarang semua orang bisa melihat, pendekatan-pendekatan itu sudah dilakukan sebelum CLTN, seperti itu,” ungkap Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarihan kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Dalam mengkaji laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Supian, kata Maria, pihaknya menggunakan aturan yang telah disepakati bersama Satuan Tugas (Satgas) Netralitas.
Satgas tersebut terdiri dari KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika Supian terbukti melakukan aktivitas politik di luar masa cuti, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.