JAKARTA, KOMPAS.com - Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menyatakan, kasus demam berdarah dengue (DBD) paling tinggi di wilayahnya terjadi di Kecamatan Pasar Rebo dengan total 336 kasus.
Kasus kumulatif DBD di Jakarta Timur dari Januari hingga 29 Mei 2024 ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan.
"Rinciannya, Kecamatan Pasar Rebo sebanyak 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus," ujar Herwin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB
Kemudian, disusul Kecamatan Duren Sawit sebanyak 210 kasus, 220 kasus di Cipayung, Pulogadung sebanyak 159 kasus, Jatinegara 141 kasus, dan Kecamatan Makasar terdapat 84 kasus DBD.
Herwin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) ke sejumlah bangunan serta rumah-rumah warga.
"Dari hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN," ujar dia.
Dari pemeriksaan itu, jumlah rumah yang positif terdapat jentik-jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah dengue (DBD) ada 2.667.
"Yang negatif dari jentik nyamuk DBD ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen," ujarnya.
Herwin meminta warga di Jakarta Timur untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap merebaknya kasus DBD dengan rutin membersihkan lingkungan.
Baca juga: Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang
"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," kata dia.
Sebagai informasi, Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," ujar Budhy.
Sebelum dikenakan sanksi, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka warga akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Budhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.