JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap, kasus pencabulan yang dilakukan seorang ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap anak kandungnya sendiri, Ra (4), berawal dari tawaran pekerjaan melalui pesan siaran atau broadcast dari pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, pesan siaran tersebut merupakan kali pertama R berkomunikasi dengan Icha Shakila.
“Jadi, baru dari seperti broadcast message. Broadcast message dikirimkan oleh si akun IS ini ke beberapa akun Facebook, dan termasuk salah satunya si terduga pelaku ini,” ucap Hendri Umar saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Berawal dari pesan ini, R akhirnya membuat video bermuatan pornografi berupa pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
Baca juga: Polisi Masih Periksa Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Selain karena kebutuhan ekonomi, Hendra menduga, keterbatasan informasi dan rendahnya pemahaman dalam bermedia sosial juga membuat R menuruti permintaan Icha Shakila yang tidak dikenal pelaku.
Adapun berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Icha Shakila melalui Facebook pada 28 Juli 2023 lalu.
Saat itu, R mengaku ditawari pekerjaan oleh Icha Shakila. Namun, lama-lama R dibujuk untuk mengirimkan foto telanjangnya.
Karena terdesak kebutuhan ekonomi, R lantas menuruti permintaan itu.
Kemudian, pada 30 Juli 2023, R diminta untuk membuat video bermuatan pornografi oleh Icha Shakila.
Awalnya, R menolak. Namun, Icha mengancam akan menyebarkan foto telanjang R. Akhirnya, R menuruti permintaan Icha lagi.
Tersangka R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kasus Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel Picu Perselisihan Keluarga Pelaku dan Suami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.