JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi unjuk rasa menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai berkumpul di depan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sekitar pukul 10.07 WIB, sebanyak empat bus berukuran besar sudah terparkir di ruas kanan jalan.
Dari bus tersebut, puluhan massa berpakaian serba hitam dengan kepala tertutup bandana merah berlogokan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berhamburan memadati ruas-ruas jalan.
Tampak pula massa berpakaian serba hijau dengan kemeja bertulisan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP).
Sembari menunggu massa lainnya berkumpul, pendemo memutar musik metal dari pengeras suara yang mereka bawa. Lagu berjudul “PHK” milik Iwan Fals sempat menggema.
Baca juga: Istana Bilang Belum Tahu Soal Demo Buruh Tolak Tapera
Bersamaan dengan itu, sejumlah mobil orasi terus berdatangan. Sisi-sisi mobil pun ditempel beragam spanduk.
Spanduk itu di antaranya bertuliskan, "Tolak PP tentang Tapera", “Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja”, dan "Tolak aturan KRIS BPJS Kesehatan".
Sementara, di sekitar lokasi, ribuan personel kepolisian dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya berjaga-jaga.
Untuk diketahui, ribuan buruh yang berasal dari Jabodetabek dikabarkan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. Massa akan melakukan long march dari depan Balai Kota Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah hal, di antaranya Tapera.
Selain penolakan terhadap Tapera, massa juga akan menyuarakan penolakan terhadap beberapa isu lain, seperti mahalnya uang kuliah tunggal (UKT), menolak kebijakan kamar rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Serta, Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourching, Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca juga: Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.