DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2024 Rafid mengatakan, polisi sempat menyebut satu nama yang hampir menjadi pelaku kasus kematian Akseyna Ahad Dori, mahasiswa UI jurusan Biologi yang tewas pada Maret 2015.
"Polisi sendiri mengatakan sudah menanyakan terkait pemeriksaan 38 saksi yang kemudian terarah pada satu orang," kata Rafid kepada Kompas.com, Jumat (6/6/2024).
Akan tetapi, penetapan sebagai tersangka belum dapat dilakukan saat itu karena masih kurangnya alat bukti.
"Tapi secara alat bukti, belum memenuhi sebagai dalam penetapan (dia) adalah pelakunya, karena dibutuhkan dua alat bukti minimal, sesuai dengan prosedurnya," terang Rafid.
Baca juga: 9 Tahun Misteri Kematian Akseyna Mahasiswa UI, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
"Yang kemudian bisa menyatakan ini adalah kasus pembunuhan dan jelas orangnya," tambahnya.
Polisi tidak menyebutkan alat bukti apa yang sudah terkonfirmasi. Namun, beberapa penemuan lainnya, yakni surat tulisan tangan Akseyna itu terindetifikasi sebagian.
"Menyatakan bahwa, di dalam tulisan surat tersebut, hanya sebagian identik dengan tulisan Akseyna termasuk tanda tangannya," ujar Rafid.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan audiensi bersama pihak UI dan keluarga Akseyna Ahad Dori membahas perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswa jurusan Biologi itu.
Baca juga: Audiensi Polisi dengan UI dan Keluarga Akseyna Digelar atas Permohonan BEM
"Yang kita sampaikan adalah pertama, kejadian ini sudah memakan waktu kurang lebih sembilan tahun. Tentu, kami tidak melakukan penyidikan dari awal, karena sudah ada tindakan-tindakan penyidikan di awal dan kami tinggal melanjutkan," kata Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana, Rabu (5/6/2024).
Arya mengaku menemui sejumlah kendala untuk mengukap kasus tersebut. Namun, dia tak mengungkapkan secara rinci apa kendala yang dihadapi penyidik.
"Cuma dalam prosesnya, tentu penyidikan yang dilakukan di awal ini tidak sempurna, itulah sebabnya (kasus ini) masih belum terungkap," tutur Arya.
"Maka kami berupaya menyempurnakan dengan mengoreksi penyidikan terdahulu dengan keadaan sekarang," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.