BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael EJ Sumampouw menyebut DS (61), yang membunuh bocah berinisial GH (9), tidak mengalami gangguan kejiwaan atau psikologis.
"Kami menemukan tidak ada gangguan psikologis bermakna yang dapat mengurangi tuntutan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Nathanael saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).
Nathanael menuturkan, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kondisi mental tersangka tidak mengalami gangguan.
Baca juga: Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Terindikasi Pedofil
"Secara umum kami menemukan bahwa tersangka ini fungsi mentalnya relatif baik. Ini menunjukkan bahwa dia dapat dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dilakukannya," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Nathanael, DS melakukan perbuatannya kepada korban dalam kondisi sadar dan mengetahui hal tersebut merupakan bentuk kekerasan.
"Yang bersangkutan mengetahui, memahami apa yang dilakukannya, ini semua dilakukan dalam kondisi yang sadar penuh. Dia juga tahu apa konsekuensinya, kemudian tindakan, akibatnya pada korban dia mengetahui," jelasnya.
Oleh sebab itu, tersangka dapat dimintai pertanggung jawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi
"Ini menunjukkan yang bersangkutan memiliki kompentensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan," tandas Nathanael.
Sebelumnya diberitakan, tersangka membunuh GH untuk menutupi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban sebanyak dua kali.
"Tersangka DS melakukan itu (pembunuhan) untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Dari hasil pemeriksaan istri, anak kandung tersangka dan tetangga, DS terindikasi gejala yang mengarah ketertarikan seksual terhadap anak kecil atau pedofilia.
DS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengakui telah membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher GH.
Baca juga: Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi
Akibat perbuatannya itu, DS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Sebelumnya, GH sempat dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5/2024). Orangtua korban juga telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi bersama warga mulai melakukan pencarian GH sampai akhirnya terendus keberadaan korban di rumah pelaku yang masih berlokasi di satu kampung dengan korban di Ciketing Udik, Bantargebang.
Jenazah GH ditemukan sedalam 2,5 meter di lubang galian air di rumah DS yang berjarak 700 meter dari rumah korban, Minggu (2/6/2024) pukul 02.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.