JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab akan bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024).
Status bebas murni Rizieq Shihab berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS - 1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022
Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni
Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, dia divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dalam perkara kedua ini, Mahakamah Agung (MA) memotong hukuman Rizieq menjadi 2 tahun penjara.
Namun, belum sampai tuntas menjalankan masa hukumannya, Rizieq telah mengantongi bebas bersyarat.
Berikut perjalanan kasus Rizieq Shihab sejak awal hingga akhirnya menghirup udara bebas.
Perkara berawal dari kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia setelah 3 tahun menetap di Arab Saudi.
Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 10 November 2020 pagi. Kepulangannya disambut kerumunan massa yang memadati kawasan bandara.
Massa tak hanya menyemut sesaat ketika Rizieq tiba. Sejumlah agenda Rizieq lain yang digelar di kawasan Petamburan, Tebet, hingga Megamendung juga dipadati gelombang simpatisan eks pimpinan FPI itu.
Padahal, saat itu Indonesia tengah dalam situasi darurat Covid-19. Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan melarang kerumunan untuk mencegah penularan virus corona.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Apa Bedanya dengan Bebas Murni?
Kerumunan tersebut pun menuai sorotan. Selang satu bulan setelahnya tepatnya 10 Desember 2020, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.