JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menandatangani nota pernyataan bersama dengan sejumlah serikat pekerja untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kami bersepakat untuk meminta pemerintah membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja swasta sebagai suatu kewajiban,” ujar Ketua Apindo DKI, Solihin, dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Solihin menyampaikan, sejak Undang-undang tentang Tapera pertama berlaku pada 2016, pihak pengusaha dan serikat pekerja di Jakarta telah menyampaikan keberatan.
Iuran Tapera yang bakal diambil dari potongan gaji pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja disebut memberatkan kedua belah pihak.
Baca juga: Dilema Tapera di Tengah Kemarahan Publik dan Penyesalan Pemerintah
“Pungutan sebesar 0,5 persen kepada pengusaha juga menjadi beban tambahan, (iuran yang harus dibayarkan) pengusaha yang saat ini sudah mencapai 18,24-19,74 persen,” ungkap Solihin.
Selain itu, menurut Solihin, tambahan iuran yang dibebakan ke karyawan juga akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
Adapun pernyataan bersama menolak Tapera ditanda tangani oleh tujuh serikat pekerja, antara lain FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI); FSB Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI); FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI); Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia); FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES); FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP); dan FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca juga: Jika Ingin Lanjutkan Tapera, Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas dan Detail
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.