JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meminta calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 menawarkan visi, misi, dan program saat berkampanye.
Dia bilang, penyampaian visi, misi, dan program peserta pilkada merupakan bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat.
"Bawaslu mengimbau para kontestan, para calon gubernur ini melakukan kampanye secara benar, melakukan pendidikan politik secara bertanggung jawab," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
"Dengan cara apa? Dengan cara menawarkan visi dan misi kepada pemilih," tambah Benny.
Berkaca pada Pilkada 2017, Benny mengatakan, kampanye seakan direduksi menjadi sentimen yang sifatnya politik identitas.
Baca juga: KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024
"Sedangkan politik identitas itu kan bukan merupakan bagian program ataupun visi misi," imbuhnya.
Benny mengatakan, visi, misi, dan program kandidat seharusnya menjadi pertimbangan pemilih untuk menjatuhkan pilihan ke calon gubernur dan wakil gubernur.
Oleh karenanya, alih-alih melakukan manipulasi lewat politik identitas atau sentimen negatif lainnya, Bawaslu DKI meminta setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menyakinkan pemilih lewat visi, misi, dan program yang jelas.
"Pemilih diyakinkan, cocok untuk memilih kandidat itu, bukan dimanipulasi. Kampanye itu kan isinya visi dan misi program ketika nanti jadi itu yang dijalankan," jelas Benny.
"Itu yang mesti dilakukan oleh pasangan calon. Sebagai apa? Sebagai pendidikan politik," tandasnya.
Adapun tahapan Pilkada Jakarta 2024 telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur independen pada Mei lalu.
Sementara, pendaftaran calon kepala daerah jalur partai politik baru akan dibuka pada Agustus mendatang.
Menurut jadwal, pasangan calon kepala daerah peserta pilkada akan ditetapkan pada 22 September 2024. Selanjutnya, digelar masa kampanye selama 25 September sampai 23 November 2024.
Usai kampanye, tahapan pilkada memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 24-26 November 2024. Setelahnya, digelar pemungutan suara pilkada secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca juga: Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Mendagri Dianggap Tak Baca Situasi dengan Tepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.