DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap F (32), paman yang diduga mencabuli kakak-beradik berinisial A (9) dan T (7) di Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
"Iya, pelaku F (pamannya) sudah diamankan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Paman dan Kakek yang Diduga Cabuli 2 Anak di Depok Sempat Ditangkap, tetapi Dilepas Lagi
Polisi masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan para saksi.
"Untuk IRN (58), terduga pelaku sudah dimintai keterangan dan masih upaya pemeriksaan saksi lainnya," tutur Nurhayati.
Sebelumnya diberitakan, kakak-beradik inisial A dan T diduga dicabuli paman dan kakeknya sendiri.
Pencabulan itu disebut sudah berlangsung selama dua tahun. Namun, korban baru bercerita kepada ibunya pada pertengahan Mei 2024.
Namun, IRN atau kakek korban membantah mencabuli kedua cucunya.
Baca juga: Kakek Dituduh Cabuli Cucunya di Depok, Kini Nenek Laporkan Balik Menantu atas Penggelapan Motor
Ia kaget saat rumahnya didatangi polisi pada Selasa (4/6/2024) dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
"Saya tidak pernah melakukan. Saya kaget itu, baru tahu pas waktu maghrib (tanggal 4), saya bilang 'kenapa saya ditangkap, saya harus tahu dulu kenapa saya ditangkap'," ungkap IRN kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
IRN disebut kerap melakukan aksi pencabulan itu di rumahnya, lebih tepatnya di kamar mandi dan kamar tidur. Namun, IRN membantahnya.
"Katanya saya melakukan di kamar mandi, itu tidak pernah (tidak ada)," tegas IRN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.