JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seharusnya sudah bisa tuntas.
"Seharusnya sudah naik ke penuntutan dan peradilan, bahkan seharusnya sudah divonis," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Fickar menilai bahwa polisi maupun jaksa seolah-olah menunjukkan keberpihakan lantaran belum juga menahan Firli.
Baca juga: Jangan-jangan Polisi Atau Jaksa Tebang Pilih Tidak Menahan Firli Bahuri
Seperti diketahui, Firli sampai saat ini belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sejak 22 November 2023.
"Jangan-jangan polisi atau jaksa tebang pilih tidak menahan FB (Firli Bahuri). Padahal, sangkaannya jelas, memungkinkan untuk ditahan," kata Fickar.
Kendati demikian, Fickar tak menampik soal adanya intervensi dalam pengusutan kasus yang menjerat Firli.
Namun, ia menilai bahwa polisi maupun jaksa seharusnya tidak terpengaruh dengan intervensi.
"Sangat mungkin ada intervensi, tetapi seharusnya polisi dan kejaksaan tidak takut pada intervensi dari luar karena kasusnya jelas pemerasan dan penyalahgunaan jabatan," tutur Fickar.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Pengamat: Sangat Mungkin Ada Intervensi
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, tujuh bulan berlalu, hingga kini Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.