"Kasus (pembunuhan Tito Kei) tidak akan di-SP3 karena kewajiban polisi untuk mengungkap. Kasus itu akan tetap jalan meskipun butuh waktu yang panjang. Batas kedarluwarsa suatu kasus 12 tahun," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7/2013).
Pemeriksaan terhadap pihak keluarga Tito Kei diharapkan mampu membantu kepolisian untuk mengungkapkan kasus tersebut. Hanya, polisi masih menunggu kesediaan dari pihak keluarga untuk dimintai keterangannya.
"Pihak keluarga juga jadi target penyidik untuk diperiksa. Kalau kita lewatkan dan (hanya) menggali keterangan saksi lainnya, dikhawatirkan keterangan malah jadi sumir," ujar Rikwanto.
Peristiwa penembakan yang menewaskan adik dari John Kei itu terjadi di warung rokok di Jalan Titian Indah Raya, RT 03 RW 11 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/5/2013) sekitar pukul 20.00 WIB. Pemilik warung, Ratim (70), ikut tewas diterjang timah panas pelaku tak dikenal itu.
Tito ditembak ketika sedang bermain kartu domino bersama tiga temannya, yakni Gerry, Han, dan Petrus. Jenazah Tito Kei kemudian dibawa ke kampung halamannya di Tual, Maluku Tenggara, dan dimakamkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.