Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Izin, Penyelenggara Monas Fair "Manut" Pemprov

Kompas.com - 16/07/2013, 22:46 WIB
Rahmat Patutie

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Izin penyelenggaraan Monas Fair yang hanya sampai 24 Juli 2013, sementara acara berlangsung hingga 4 Agustus 2013, menjadi sorotan Pemprov DKI. Pihak penyelenggara pun berjanji mematuhi apa yang diminta oleh Pemprov.

"Kami selaku panitia pelaksana akan mengikuti petunjuk dan kehendak Pemda DKI," kata Ketua Panitia Monas Fair M Haikal Sastrajumena saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2013).

"Bila suasana kondusif dan animo masyarakat serta tenant menginginkan perpanjangan event ini, maka kami akan mengajukannya ke dinas yang terkait," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Widyo Dwiyono mengungkapkan pihaknya hanya bisa memberi izin selama 10 hari.

"Waktu penyelenggaraan (Monas Fair) itu dapat diselenggarakan selama jangka waktu 10 hari. Itu dasarnya sesuai perarturan tentang penyelenggaraan kegiatan di taman,” ujarnya.

Sementara Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Heru Budi Hartono mengatakan, pihak penyelenggara, PT Nusantara Andika, harus mengajukan permohonan izin kembali untuk menyelenggarakan acara tersebut hingga satu bulan mendatang. Apabila tidak mengajukan izin, kata dia, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pihak penyelenggara.

Sanksi itu datang dari Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (UMKMP) DKI dan UPT Taman Monas yang berada di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com