JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, menilai, tidaklah etis bila pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan dana corporate social responsibility dari perusahaan swasta. Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan tidak seharusnya dilakukan dengan menyetorkan dana langsung kepada pemerintah daerah.
Agus mengatakan, berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dana CSR dari perusahaan tidak harus diberikan kepada pemerintah terlebih dahulu. Perusahaan boleh langsung memenuhi tanggung jawab sosialnya langsung kepada masyarakat.
"Tidak ada kewajiban dari sebuah perusahaan swasta harus menyetorkan dananya ke pemda. Menurut saya, itu tidak etis karena tidak ada aturan yang mengharuskan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/7/2013).
Menurut Agus, sebenarnya perusahaan mempunyai hak akan digunakan sebagai apa dan dalam bidang apa dana dari mereka itu. Misalnya, perusahaan bisa memilih dananya untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Hal itu karena CSR merupakan dana perusahaan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam APBD karena CSR bukan dana sosial biasa.
"Yang betul digunakan untuk kegiatan sosial langsung dari perusahaan itu karena hanya perusahaaan itu yang punya concern, bukan diberikan pada pemda," katanya.
Sejauh ini ada tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diketahui menggunakan dana CSR untuk kegiatan mereka, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan, Dinas Perumahan, Dinas UMKM, Dinas Energi, Dinas Pertamanan, dan Dinas Pendidikan. Ketujuh dinas itu telah melaporkan dana CSR yang mereka gunakan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.