"Itu urusan Pak Wali Kota. Yang belum mundur dari trotoar akan kita usir," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Demi sebuah toleransi, kata Basuki, apabila ada satu pedagang yang enggan mundur, akan diusir semua pedagangnya. Kendati demikian, hingga saat ini, ia belum mendapat pelaporan terkait pedagang yang menolak memundurkan barang dagangannya.
Basuki pun tak menampik keberadaan pedagang tanaman hias turut andil menghijaukan jalan Ibu Kota. Namun, jangan sampai keberadaan pedagang tanaman hias itu merebut lahan pedestrian dan turun ke jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. Apabila hal itu terjadi, pedagang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Artinya apa? Anda harus rapi, jangan sampai pejalan kaki tertabrak mobil karena pedestrian dijadikan tempat dagang. Itu tidak manusiawi," kata Basuki.
Oleh karena itu, Pemprov DKI hingga kini memperbolehkan pedagang tanaman hias untuk tetap berdagang di atas trotoar, tetapi tetap pada kebijakan yang berlaku, dengan mundur dua meter dari lokasi sebelumnya.
Upaya penertiban pedagang tanaman hias merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan menertibkan PKL di Jakarta. Menurut dia, saat ini, beberapa PKL masih berjualan di beberapa gedung milik perseorangan dan sampai sekarang dibiarkan sebab Pemprov DKI belum dapat menemukan lokasi pasar yang dapat menampung PKL.
"Sebelum kita menemukan banyak lokasi pasar, kita mau membuat pasar malam di beberapa lokasi jalan yang tidak ramai," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.