Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotong Kelamin Divonis 2,5 Tahun

Kompas.com - 23/10/2013, 08:38 WIB
TANGERANG, KOMPAS.com - Neneng Nurhasanah binti Nacing (20), terdakwa kasus pemotongan kelamin, divonis penjara 2 tahun 6 bulan. Dia terbukti sebagai pelaku pemotong kelamin teman prianya, Abdul Muhyi (22), yang terjadi pada Mei silam.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto membacakan sejumlah pertimbangan perihal perbuatan Neneng sebelum menjatuhkan vonis. "Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung. Terdakwa juga mengakui perbuatannya secara jujur dan menyesalinya," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Sementara, pertimbangan yang membuat Neneng tetap harus merasakan dinginnya sel penjara, kata Bambang, adalah perbuatannya dianggap sebagai tindak penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang meresahkan  masyarakat. Kendati terdakwa beralasan itu adalah tindakan pembelaan diri, namun tetap tidak dibenarkan dan melanggar hukum," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Neneng hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut lebih rendah dibanding pembacaan dakwaan pada sidang perdana di mana Neneng bisa dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kuasa hukum Neneng berencana pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pihak kuasa hukum mengatakan akan terus berusaha hingga Neneng bebas penuh.

"Kami merasa vonis yang dijatuhkan asih terlalu berat. Neneng sesungguhnya adalah korban di sini. Seharusnya dia bebas dari dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari.

Sementara, pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding. "Dua setengah tahun itu terlalu sebentar, sementara penganiayaan ini parah sekali," kata JPU Evalina. (kar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com