Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tersangka Kredit Fiktif adalah Sindikat Perbankan

Kompas.com - 24/10/2013, 16:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Empat tersangka dalam kasus penyaluran kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor senilai Rp 102 miliar diketahui bagian sindikat perbankan. Para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

“Mereka merupakan sindikat yang melakukan kredit fiktif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Kamis (24/10/2013).

Sayangnya, Ronny masih enggan membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, saat ini keempat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan setelah dinyatakan resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sementara, ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni memalsukan identitas para nasabah, baik melalui KTP, maupun melalui persyaratan administrasi lainnya. Tindakan pemalsuan tersebut dilakukan oleh salah seorang tersangka yang bertindak sebagai debitur bernama Iyan Permana.

“Untuk mengetahui apakah dokumen itu palsu atau tidak tentu membutuhkan keterangan ahli yang berkaitan dengan pemalsuan juga,” ujarnya.

Ronny menambahkan, penyelidikan atas kasus ini bermula dari laporan yang diajukan BSM pusat ke Bareskrim Polri pada bulan September 2013. Mendapat laporan tersebut, penyidk Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan. Barulah pada bulan Oktober 2013, setelah menemukan alat bukti yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Keempat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini pun diamankan.

“Tentu saja ini menjadi prestasi bagi penyidik, karena dalam waktu singkat dapat mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut, perseroan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.

Keempat tersangka yang telah ditahan oleh penyidik adalah Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu (KCP) BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM KCP Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur, Iyan Permana.

Keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya keempat tersangka diancam dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com