Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ngotot soal Harga Kontrakan, KHL DKI Ditetapkan

Kompas.com - 27/10/2013, 17:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Penetapan besaran Komponen Hidup Layak (KHL) pekerja di DKI Jakarta telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI pada Jumat (25/10/2013) dengan besaran RP 2.299.860. Dalam sidang yang dihadiri unsur serikat pekerja sempat diwarnai adu ngotot terkait penetapan tersebut.

Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan Jakarta mengungkapkan, saat sidang digelar, buruh ngotot untuk meminta biaya sewa kamar dikisaran Rp 800.000 hingga Rp 900.000 per bulan. Sementara hasil survei Dewan Pengupahan diketahui harga sewa kamar, yang merupakan salah satu dari sekian banyak komponen hidup layak buruh, itu sebesar Rp 570.000 per bulan.

"Pemerintah akhirnya ambil jalan tengah dengan menjumlahkan Rp 800.000 ditambah Rp 650.000 ditambah dari unsur pengusaha yang konsisten sebesar Rp 570.000, kemudian dibagi tiga. Akhirnya dapat Rp 671.000 per bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (27/10/2013).

Selain soal komponen biaya sewa kamar, penetapan KHL juga sempat ditentang serikat pekerja. Angka sebesar RP 2.299.860 didapat Dewan Pengupahan dari rumusan yang telah disepakati Wakil Gubernur, yakni penghitungan hasil survei selama 2013 dengan angka regresi dan proyeksi di tahun berikutnya.

Besaran angka ini ditolak oleh unsur serikat pekerja. Mereka meminta angka KHL diambil dari angka proyeksi bulan Desember 2014, yakni sebesar RP 2.767.000. Namun, anggota dewan pengupahan lainnya tak setuju.

Mereka menilai, permintaan serikat pekerja tak memiliki dasar yang kuat. Unsur serikat pekerja pun melaksanakan walk out dari ruang sidang. Namun, manuver tersebut tak membuat penetapan KHL ditunda.

Berdasarkan tata tertib, hasil survei KHL, yakni sebesar RP 2.299.860 akhirnya ditetapkan sidang itu. "Tahun lalu juga unsur pengusaha walk out saat penetapan UMP. Tapi keputusannya tetap sah sebagai produk resmi dewan pengupahan," lanjut Sarman.

Dengan ditetapkannya KHL DKI, maka angka itu akan dibawa ke tahap selanjutnya, yakni menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) di tahun 2014. Dalam menetapkan UMP Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta No 9 Tahun 2013 tentang tanggal 2 Oktober 2013 tentang Upah Minimum yang baru saja keluar.

Seperti diketahui, besaran UMP setiap tahun direvisi. Tahun 2013 ini, UMP diketahui sebesar RP 2,2 juta, naik dari UMP 2012, yakni Rp 1,9 juta. UMP didapat dari survei Dewan Pengupahan DKI atas KHL.

KHL adalah adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan satu bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com