Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Parkir Liar, dari Cabut Pentil, Pelat Nomor, hingga Blokir STNK

Kompas.com - 15/11/2013, 18:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus mengebut penegakan peraturan penertiban parkir liar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mendukung segala upaya dalam menanggulangi parkir liar di Jakarta. Sebab, maraknya parkir liar di hampir seluruh jalan di Jakarta ditengarai sebagai penyebab kemacetan Ibu Kota.

Basuki pun memiliki segala trik yang dilakukan agar pengendara kendaraan bermotor jera untuk memarkirkan kendaraan mereka sembarang tempat. "Nah, ternyata cabut pentil tidak efektif karena orang dengan mudah mengganti dengan yang baru," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Apabila dirasa kebijakan itu terus tidak efektif, maka trik lainnya pun dijalankan. Kebijakan apa yang dimaksud? Kebijakan itu adalah cabut pelat nomor polisi kendaraan.

Basuki menjelaskan maksud dari penerapan cabut pelat nomor adalah agar para pengendara mau datang ke kantor polisi dan langsung ditilang. Pasalnya, tidak mungkin para petugas Dishub DKI menunggu pengendara kembali dan ditilang di tempat.

Agar para pengendara mau ke kantor polisi atau Dishub DKI untuk ditilang, maka pentil roda kendaraan dicabut. Ternyata, kata Basuki, tukang parkir liar memiliki trik yang jauh lebih jitu.

Mereka menjual pentil di lokasi-lokasi parkir liar. Atas dasar itu, kemudian kebijakan cabut pelat nomor dijalankan. "Kalau masih enggak jalan dan enggak efektif juga, kami akan blokir STNK anda. Sehingga kendaraan anda, begitu kena razia, tanpa surat, kami akan sita kendaraan anda. Begitu caranya," kata Basuki.

Dengan melihat kondisi di lapangan, kata Basuki, kebijakan cabut pelat nomor merupakan sebuah hal yang merepotkan. Mulai dari waktu, hingga pembukaan pelat yang merepotkan. Oleh karena itu, segala kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap atau push and pull.

"Tapi yang paling tegas ya kita akan blokir STNK sama denda uang langsung tipiring (tindak pidana ringan)," kata Basuki.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penertiban parkir liar dengan mencopot pelat nomor kendaraan. Setelah dievaluasi, hal tersebut dianggap tidak efektif.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, kebijakan itu kurang efektif dan memakan waktu cukup lama. Meski begitu, kata dia, penertiban parkir liar terus dilakukan dengan cara mencabut pentil ban.

Menurutnya, pihak Polda Metro Jaya tidak mendukung pencopotan pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sebab, pengendara harus melalui jalan raya untuk mengambil kembali TNBK mereka di kantor Suku Dinas Perhubungan.

Di beberapa tempat, pencabutan pentil tidak membuat jera pengendara. Seperti yang terlihat di depan pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas di Jalan KH Hasyim Ashari, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pencabutan pentil ban ini, kata dia, sudah diikuti daerah lain seperti Depok, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com