Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Petugas Kebersihan Malah Buang Sampah ke Kali

Kompas.com - 19/11/2013, 14:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Dinas Kebersihan seharusnya menjaga kebersihan di Ibu Kota dengan mengurus sampah. Namun, yang terjadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menemukan seorang petugas kebersihan yang malah membuang sampah di kali.

Menurut Basuki, petugas tersebut malah membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS).

"Kami tangkap tukang sampah yang malas ke TPS, dan dia langsung buang ke kali. Mereka malas menaruh sampah di dalam karung, malah dimasukkan ke lubang saluran air," kata Basuki di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Padahal, selama ini warga diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan. Namun, kata Basuki, petugas Dinas Kebersihan yang seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat malah ikut membuang sampah sembarangan.

Menurut Basuki, penangkapan seorang petugas Dinas Kebersihan DKI itu berawal dari laporan warga. Kemudian, dia meneruskan informasi tersebut ke Dinas Kebersihan DKI untuk segera ditindaklanjuti.

"Sanksinya kalau memang benar melakukan itu ya bisa dipecat," kata Basuki.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan akan menindaklanjuti petugas kebersihan yang tertangkap basah membuang sampah ke kali.

Unu menjelaskan, persoalan banyaknya sampah di Jakarta diawali karena kepadatan penduduk. Saat jumlah penduduk Jakarta masih berjumlah sekitar 1 juta, penumpukan sampah belum banyak seperti sekarang ini.

Menurut Unu, masyarakat, terutama yang berada di waduk, sungai, dan kantong-kantong air lainnya, harus mendapatkan edukasi agar dapat membuang sampah ke tempatnya dan tidak membuang di saluran air. Sudah ada peraturan yang baru saja disahkan, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu mengatur, setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah, atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum akan dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Ia mengatakan, perda pengelolaan sampah tidak hanya mengatur sanksi dan penghargaan semata, tetapi lebih dari itu, ada misi perubahan sosial atau social engineering di dalamnya. Ia mencontohkan, sering kali masyarakat menyebut sampah kali, padahal kali tidak pernah memproduksi sampah.

"Sanksi hukum ini sebetulnya harapan untuk mengawal perda. Kemudian, sanksi ini bukan menjadi tujuan kita, dengan mendenda dan menjebloskan masyarakat ke penjara secara fisik. Tetapi, kita mengharapkan adanya perubahan perilaku pada masyarakat dan akan ditekankan pada edukasinya," kata Unu.

Untuk itu, sanksi akan diberlakukan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pemprov DKI menggandeng kepolisian dan Satpol PP DKI untuk memberikan sanksi kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com