JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan memberi kemudahan untuk guru yang belum bersertifikat untuk mengikuti lelang jabatan kepala sekolah. Basuki menjamin Pemerintah Provinsi DKI akan mengurus sertifikat para guru yang memiliki kompetensi menjadi seorang kepala sekolah.
"Kita urusi sertifikatnya. Semua bisa diatur, yang enggak bisa diatur cuma kitab suci," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, seorang kepala sekolah harus memenuhi syarat memiliki sertifikat, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta seorang guru yang memenuhi persyaratan. Sertifikat didapatkan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, Solo, Jawa Tengah.
Basuki mengatakan, peraturan itu mutlak dan tidak dapat ditawar kembali. Namun, melalui lelang kepala sekolah, dapat diketahui guru-guru mana saja yang berkompeten menjadi kepala sekolah.
"Apa kalau saya mau mengetahui siapa saja yang layak jadi kepala sekolah harus pakai sertifikat?" kata Basuki.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, seleksi terbuka kepala sekolah itu ditujukan untuk mendapatkan kepala sekolah SMA dan SMK negeri. Pendaftaran lelang kepala sekolah secara online dibuka pada 26 November hingga 10 Desember 2013 di website Pemprov DKI.
Calon peserta yang lolos seleksi awal akan mengikuti seleksi bidang atau akademik pada pada 7-8 Desember 2013. Pada 13-31 Desember 2013, peserta yang telah lolos dua seleksi tersebut akan menjalani tes psikologi. Para peserta seleksi memperebutkan 117 jabatan kepala SMA negeri dan 63 jabatan kepala SMK negeri.
Peserta seleksi jabatan terbuka tersebut meliputi kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan. Guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikutinya. Mereka harus memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta berpangkat minimal III-C dan bukan PNS dari kota lain.
Syarat lain ialah memiliki ijazah S-1, D-IV kependidikan atau non-kependidikan dari PT yang terakreditasi dan berusia maksimal 54 tahun. Syarat usia ini terkecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat. Peserta yang berasal dari guru juga harus memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, dan tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir ini. Selain itu, guru-guru juga harus memiliki nilai DP-3 minimal baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.