Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Urus Sertifikasi Guru Peserta Lelang Kepsek

Kompas.com - 26/11/2013, 21:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan memberi kemudahan untuk guru yang belum bersertifikat untuk mengikuti lelang jabatan kepala sekolah. Basuki menjamin Pemerintah Provinsi DKI akan mengurus sertifikat para guru yang memiliki kompetensi menjadi seorang kepala sekolah.

"Kita urusi sertifikatnya. Semua bisa diatur, yang enggak bisa diatur cuma kitab suci," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, seorang kepala sekolah harus memenuhi syarat memiliki sertifikat, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta seorang guru yang memenuhi persyaratan. Sertifikat didapatkan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, Solo, Jawa Tengah.

Basuki mengatakan, peraturan itu mutlak dan tidak dapat ditawar kembali. Namun, melalui lelang kepala sekolah, dapat diketahui guru-guru mana saja yang berkompeten menjadi kepala sekolah.

"Apa kalau saya mau mengetahui siapa saja yang layak jadi kepala sekolah harus pakai sertifikat?" kata Basuki.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, seleksi terbuka kepala sekolah itu ditujukan untuk mendapatkan kepala sekolah SMA dan SMK negeri. Pendaftaran lelang kepala sekolah secara online dibuka pada 26 November hingga 10 Desember 2013 di website Pemprov DKI.

Calon peserta yang lolos seleksi awal akan mengikuti seleksi bidang atau akademik pada pada 7-8 Desember 2013. Pada 13-31 Desember 2013, peserta yang telah lolos dua seleksi tersebut akan menjalani tes psikologi. Para peserta seleksi memperebutkan 117 jabatan kepala SMA negeri dan 63 jabatan kepala SMK negeri.

Peserta seleksi jabatan terbuka tersebut meliputi kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan. Guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikutinya. Mereka harus memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta berpangkat minimal III-C dan bukan PNS dari kota lain.

Syarat lain ialah memiliki ijazah S-1, D-IV kependidikan atau non-kependidikan dari PT yang terakreditasi dan berusia maksimal 54 tahun. Syarat usia ini terkecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat. Peserta yang berasal dari guru juga harus memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, dan tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir ini. Selain itu, guru-guru juga harus memiliki nilai DP-3 minimal baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com