Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Kalau Tidak Ada Rumah, Tidak Bisa Makan, Lapor Saya!

Kompas.com - 05/12/2013, 18:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar warga pendatang tidak menjadi pengemis di Jakarta. Basuki meminta kepada kaum urban atau siapa pun yang melihat warga yang tak memiliki pekerjaan dan rumah untuk melapor kepada dia.

Basuki menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI siap memberikan pembinaan bagi warga pendatang yang tidak memiliki pekerjaan. Hal itu untuk mencegah keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti pengemis dan gelandangan.

"Kalau tidak ada rumah, tidak bisa makan, lapor saya. Pemprov akan tanggung dulu makan Anda sampai dapat pekerjaan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Pemprov DKI sudah mengeluarkan larangan memberikan uang kepada para pengemis. Namun, sampai saat ini, masih banyak warga pendatang yang mencari uang dengan cara meminta-minta di Jakarta. Pengemis memanfaatkan rasa iba penduduk Ibu Kota sehingga dapat memperoleh uang dengan mudah.

Pekan ini Pemprov DKI telah memulangkan dua orang pengemis asal Subang, Jawa Barat, yakni Walang bin Kilon (54) dan Sa'aran (60). Keduanya ditangkap di Pancoran, Jakarta Selatan, dan ditemukan ada uang Rp 25 juta pada tas-tas plastik yang mereka bawa.

Atas temuan itu, panti-panti sosial di Jakarta akan lebih diefektifkan. Basuki berwacana membeli lahan di Cibadak, Sukabumi, dan mendirikan panti sosial di sana. Para PMKS itu akan dibina dan biaya hidup di Cibadak jauh lebih murah dari Jakarta.

"Kalau ada yang bilang di Bandung ada pekerjaan, tapi gajinya kecil, dan mengemis lebih besar dapatnya, itu cuma politik saja dia ngomong seperti itu," kata Basuki.

Basuki menyebutkan, Pemprov DKI berani menegakkan larangan memberikan uang kepada pengemis. Pemberian uang itu termasuk melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 40 Perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, juga dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Berdasarkan Perda itu, hukuman yang dapat diterima kepada pihak pemberi uang ke pengemis adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com