Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimum untuk Penerobos Perlintasan Kereta Dikaji

Kompas.com - 11/12/2013, 13:51 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penerobos perlintasan kereta api dinilai sudah membahayakan. Pihak kepolisian sedang mengkaji memberikan sanksi denda maksimal, sama seperti penerobos busway.

Prilaku pengendara saat di perlintasan kadang tidak peduli meski sudah mendengar sirine atau palang penjagaan tertutup. Jika masih melihat ada peluang, dengan tergesa mereka menerobos rel.

"Kita akan kaji, penerobos perlintasan (kereta) dimasukan denda maksimal. Tapi ini masih pembahasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/12/2013).

Menurut Rikwanto, penerapan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos perlintasan kereta diharapkan dapat memberikan efek jera. Harapannya, hal itu bisa meminimalisir kecelakaan yang terjadi di tengah perlintasan.

Polisi mendukung pemberian sanksi tilang, seperti yang diminta PT KAI, untuk pengendara yang nekat menerobos perlintasan. Selain memberikan efek jera, hal ini dapat menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak di perlintasan kereta.

"Namun untuk ini kita harus programkan dulu dengan PT KAI serta institusi lain. Ini yang ke depan akan kami lakukan," kata Rikwanto.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, sebenarnya saat ini polisi sudah bisa menilang pengendara yang menerobos perlintasan kereta. Akan tetapi, tilang tersebut hanya berupa tilang biasa, bukan denda maksimal.

Ada dua kriteria sanksi yang saat ini sudah bisa diterapkan. Pertama mengacu pada Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatakan perbuatan pelanggaran lalu lintas yang dengan disengaja, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akan diancam tindak pidana selama 12 tahun. Sementara Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas berisikan tentang pelanggaran lalu lintas yang tidak disegaja hingga membuat orang lain meninggal dunia akan di kenakan sanksi pidana selama 6 tahun kurungan penjara.

"Kalau menerobos jalur kereta kan jelas, sudah ada rambu-rambunya. Dia akan dikenakan pasal 311 (pelanggaran dengan disengaja)," kata Hindarsono.

Kepala Humas Daops I PT KAI Sukendar Mulya menyatakan mendukung penuh apabila penerapan denda maksimal diberlakukan bagi penerobos perlintasan pintu kereta api. Menurutnya, penerobos perlintasan kereta memang harus ditidak sesuai degan ketentuan hukum yang berlaku. Karena jelas. Sudah ada rambu maupun palang pintu yang menandakan kereta akan lewat.

"Sah-sah saja dilakukan itu (penerapan denda maksimal), sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT KAI mendukung dengan adanya wacana penerepan denda maksimal oleh kepolisian," ujar Sukendar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com