Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Pangkas Birokrasi, Percepat Proses Perizinan di DKI

Kompas.com - 19/12/2013, 06:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program itu adalah program andalan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama demi mengoptimalkan pelayanan segala perizinan di masyarakat.

Perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013). Hadir dalam paripurna Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD DKI Jakarta dari seluruh fraksi.

Dalam lampiran Raperda, PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaan, mulai dari tahap permohonan sampai ke terbitnya dokumen, dilaksanakan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi DKI Jakarta. Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah dan atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum demi melakukan usaha atau kegiatan tertentu.

Adapun perizinan atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov DKI), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil, dan menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, dan pembangunan.

Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan, PTSP ini untuk memberikan kepastian mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan perizinan dan non-perizinan. Tak hanya itu, Perda tersebut juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dengan cepat, murah, dan transparan.

"Oleh sebab itu, eksekutif harus menyosialisasikan PTSP ini ke masyarakat, soal tempat, proses, waktu, dan biaya," ujar Abdul.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, dengan Perda tersebut, PTSP yang sudah berjalan di tingkat wali kota hingga kelurahan serta kecamatan tersebut akan berjalan kian optimal.

"Gol kita adalah masyarakat merasa terlayani. Urus SIUPP hanya tiga hari, KTP cepat, semua cepat, masyarakat puas," ujarnya.

Jokowi pun mengatakan loket PTSP telah resmi ada di masing-masing kelurahan, kecamatan, dan wali kota. Jokowi meminta semua pihak menjaga agar optimalisasi birokrasi perizinan tersebut tetap berjalan dengan baik. Jika ada hal yang menyimpang, Jokowi menegaskan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com