JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum dapat menerapkan electronic registration and identification (ERI) atau sistem pendataan dan identifikasi kendaraan bermotor secara elektronik. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penerapan ERI itu terbentur pada sinkronisasi data dengan Polda Metro Jaya.
"Data belum online semua. Ada data kendaraan di Samsat, Pajak, dan Polda tidak mirip, belum sinkron," kata Basuki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Untuk menerapkan ERI, data dan dokumen sedang dipersiapkan yang diiringi dengan penegakan hukum atau tilang secara elektronik atau electronic law enforcement (ELE). Setelah sistem pendataan kecepatan laju kendaraan diberlakukan oleh Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta nantinya dapat melanjutkan ke sistem electronic road pricing (ERP).
"Semua terintegrasi. Nanti kita akan masuk dalam dunia yang modern," kata Basuki.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurhadi mengatakan, data-data yang belum tersinkronisasi itu meliputi surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Semua itu akan dialihkan dalam bentuk data digital.
ERI akan menggunakan alat semacam on board unit (OBU) yang dilekatkan pada kendaraan untuk membaca data kendaraan apakah melaju dalam kecepatan normal atau tinggi. "Untuk berkas elektronik akan lebih efektif. Dokumen yang dimiliki pemilik kendaraan akan lebih terjaga," kata Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.