Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Saksi Berhalangan Hadir, Sidang AQJ Ditunda 2 Minggu

Kompas.com - 06/03/2014, 11:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ, putra musisi Ahmad Dhani, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda dua pekan lantaran saksi yang diundang tidak hadir di persidangan. Persidangan akan kembali diagendakan pada Kamis, 20 Maret 2014, mendatang.

Pantauan Kompas.com, AQJ didampingi ibundanya, Maia Estianty, dan kuasa hukumnya Lydia Wongsonegoro. Sementara itu, Ahmad Dhani tidak terlihat hadir pada sidang tersebut.

Mengenakan blus oranye, rok hitam, dan berkacamata hitam, Maia terlihat tenang. Begitu juga dengan AQJ yang berkemeja putih dan bercelana hitam. Seusai sidang, AQJ langsung masuk ke dalam mobil Lexus B 1 MAI milik Maia.

Pengacara AQJ, Lydia Wongsonegoro mengatakan tujuh saksi diundang pada sidang hari ini. "Saksi 7 orang. Karena saksi yang dipanggil tidak hadir, jadi ditunda dua minggu," kata Lydia, kepada wartawan, Kamis (6/3/2014).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Roza menyatakan, para saksi yang dipanggil di persidangan Dul merupakan saksi korban kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Namun, dalam pemanggilan yang dilayangkan terhadap 7 saksi tersebut, tidak satu pun yang bisa hadir.

"Panggilan sudah sampai (diterima saksi). Sudah kami perlihatkan kepada hakim. Tapi, sampai hari ini kami tunggu tidak hadir dan tidak ada kabar berita. Kemudian persidangan ditunda lagi tanggal 20 (Maret) untuk memanggil saksi lagi," ujar Tamalia.

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan total tujuh orang itu, AQJ menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 Ayat 4, kedua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, serta ketiga Pasal 310 Ayat 1.

Djaniko mengatakan, untuk pasal ini ancaman hukuman yang diberikan terendah satu tahun penjara, sementara yang tertinggi enam tahun penjara. Karena AQJ masih di bawah umur, dia hanya akan menjalani separuh masa hukuman orang dewasa atau sesuai putusan hakim nantinya.

Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com