"Ada dua pelanggaran truk sampah dari Jakarta masuk ke Jalan Raya Bekasi Barat," kata Adji kepada Kompas.com, Senin (17/3/2014).
Sebuah truk sampah diberhentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dan truk sampah lainnya diberhentikan petugas polisi khusus (polsus) Dinas Kebersihan beserta Dishub Kota Bekasi. Truk sampah itu berasal dari Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Pelanggarannya adalah telah melewati jam angkut, yaitu melintas pukul 16:00 WIB. Padahal jam operasional pengangkutan sampah, mulai pukul 21:00-04:00 WIB.
Pihaknya telah memperingatkan, menegur, dan mencatat identitas pengemudi truk sampah tersebut. Dinas Kebersihan DKI juga telah mengimbau agar truk sampah melalui jalur alternatif Cibubur.
Menurut Adji, perlintasan Cibubur dapat dilintasi mulai pukul 05:00-22:00 WIB. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali, Dinas Kebersihan DKI juga telah menempatkan petugas polsus. "Kita tempatkan di Jalan Raya Bekasi Barat," kata Adji.
Pada (3/3/2014) lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengusir belasan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta. Truk-truk itu melintasi jalur utama kota Bekasi di luar jam operasional yang telah disepakati kedua pemerintah daerah.
Akibat tidak pernah ada efek jera yang didapatkan oleh para pengemudi, Rahmat kemudian menyerahkan penanganan hukum pengemudi kepada kepolisian setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.