"Tapi penutut umum atau jaksa berpendapat klien kami tetap ditahan dalam rangka pelimpahan ke persidangan," kata Jhonny Hutahayang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/3/2014).
Jhonny menyatakan, kliennya pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Jakarta. Dengan kondisi kliennya itu, dirinya berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan. "Kita tetap akan berupaya untuk penangguhan penahanan. Supaya Pak Eko tetap bisa berobat," ujar Jhonny.
Terkait hal ini, penyidik Kejaksaan Agung, Saiful B Siregar menyatakan hanya pengadilan yang akan memutuskan soal permohonan penangguhan penahanan Eko. "Kewenangan hakim. Putusan tetap di hakim," ujar Saiful.
Eko menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil bus toilet jenis VVIP besar dan toilet kecil di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama empat tersangka lainnya. Perbuatan mereka telah merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Kejari Jaktim mempersangkakan kelimanya dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya kurungan penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.