Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Belum Sentuh Otak Kasus Transjakarta

Kompas.com - 01/04/2014, 10:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengaku tidak puas terhadap penetapan dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus pengadaan bus transjakarta serta bus kota terintegrasi bus transjakarta atau BKTB.

"Kedua tersangka ini hanya pelaksana. Ada otak dan pasti ada yang memerintah. Harusnya, ini yang jadi target kejaksaan," ujarnya kepada Kompas.com pada Selasa (31/3/2014) pagi.

Fakta adalah lembaga swadaya masyarakat yang pertama kali melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan bus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu adalah DA, pejabat pembuat komitmen pengadaan bus, peremajaan angkutan umum reguler, dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta, dan ST, ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Kedua tersangka ini merekayasa lelang untuk siapa? Atas permintaan dan perintah siapa? Itu tugas kejaksaan untuk mengungkapnya," ujarnya.

Menangkap aktor intelektual dalam kasus tersebut, lanjut Tigor, punya dampak positif terhadap citra korps Adhyaksa tersebut. Menurutnya, publik telah menilai bahwa kinerja kejaksaan kurang "gereget" dalam menyelesaikan kasus korupsi. Banyak kasus yang hanya berhenti di anak buah, sedangkan pimpinan masih bebas.

"Para koruptor selama ini menghindar dari jeratan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan lebih suka ditangani oleh kejaksaan. Sudah umumlah kalau kejaksaan mudah sekali SP3-nya," ujarnya.

SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. SP3 dikeluarkan jika penyidik, baik itu kepolisian, kejaksaan maupun penegak hukum lainnya tidak menemukan bukti atau bukti belum cukup dalam proses penyidikan sebuah kasus.

Sebelumnya diberitakan, tim jaksa penyidik pidana khusus Kejagung menetapkan dua pejabat Dishub DKI, DA dan ST sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan unit transjakarta di Dishub DKI tahun anggaran 2013.

Berawal dari foto

Kasus bus berkarat berawal dari temuan foto-foto komponen bus transjakarta dan BKT rusak oleh Kompas.com. Temuan itu menunjukkan, lima dari 90 bus transjakarta dan 10 dari 18 BKTB—semuanya bus baru—mengalami kerusakan pada beberapa komponennya. Misalnya, banyak komponen berkarat, berjamur, dan beberapa instalasi tampak tidak dibaut. Bahkan, ada bus yang tidak dilengkapi dengan fanbelt mesin dan AC.

Kondisi itu memicu tidak beroperasinya sejumlah unit bus seusai diluncurkan Jokowi beberapa waktu lalu itu. Banyak mesin bus yang cepat panas, mesin sulit dinyalakan, proses kelistrikan sulit karena korosi di kepala aki. Bahkan, ada bus yang tabung apar pendingin mesinnya tiba-tiba meledak dan persoalan lain.

Usut punya usut, rupanya ditemukan juga kejanggalan dalam proses pengadaan bus. Pihak yang mendatangkan bus, yakni PT San Abadi, bukan pemenang tender. Terungkap bahwa PT San Abadi merupakan subkontrak PT Saptaguna Dayaprima, satu dari lima pemenang tender. Hal ini dipertanyakan, mengingat situasi demikian memungkinkan adanya mark up anggaran tender.

Pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyimpulkan ada dugaan penyimpangan pengadaan bus. Misalnya, spesifikasi teknis serta gambar yang disusun BPPT tak dikaji ulang oleh Dishub Jakarta. Selain itu, Dishub Jakarta juga hanya menyurvei harga perkiraan sendiri (HPS) ke peserta lelang tanpa pembanding dari merek lain.

Tidak hanya itu, banyak peserta lelang yang tidak melampirkan metode kerja dan sertifikasi ISO 9001. Padahal, kedua hal itu adalah syarat pengadaan bus. Data terbaru, sejak awal bus transjakarta diluncurkan pada 2004, tabung bahan bakar yang dipakai tak layak. Gara-gara kasus tersebut, Kepala Dishub DKI Udar Pristono dicopot dari jabatannya. Dia dipindahtugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGuPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com