Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Ada Ketidaksesuaian Spesifikasi Pengadaan Bus Transjakarta dan BKTB

Kompas.com - 16/04/2014, 03:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemeriksaan atas dua saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 mendapatkan ada ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek pengadaan itu.

“Pemeriksaan pada pokoknya terkait pengawasan pekerjaan pengadaan armada bus, baik single bus maupun articulated bus, oleh BPPT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers, Selasa (15/4/2014). "Salah satu hasil pengawasan, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam kontrak pelaksanaannya."

Dua saksi yang dimintai keterangan itu adalah Vian Marantha, Ketua Tim Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk Paket 2 (single bus) Transjakarta, dan Muhajirin, Ketua Tim BPPT untuk Paket 4 (articulated bus) Transjakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada delapan paket pengadaan bus transjakarta dan BKTB di Dishub DKI Jakarta pada 2013. Berdasarkan temuan Inspektorat DKI jakarta, ada empat paket pengadaan yang sudah dibayar, meski sebelumnya ada pernyataan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru membayar uang muka pengadaan tersebut.

"Alokasi APBD 2013 untuk pengadaan transjakarta sebesar Rp 848.112.775.000. Kalau anggaran untuk BKTB sebesar Rp 239,3 miliar," ujar sumber Kompas.com yang mengetahui hasil pemeriksaan Inspektorat itu, Selasa (11/3/2014).

Dari anggaran tersebut, sebut sumber ini, Dishub DKI telah membayar empat dari delapan paket pengadaan hingga Desember 2013. Namun, dia mengaku tak tahu pasti nilai yang sudah dibayarkan dari keempat paket itu.

Sumber tersebut menambahkan, pengadaan bus transjakarta yang sudah dibayar adalah pengadaan Paket 1, 3, dan 5, sedangkan pengadaan BKTB yang sudah dibayar adalah Paket 4. Rencananya, sisa paket dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran Rp 566.082.537.640.

Besaran anggaran tersebut sesuai dengan permohonan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus yang bernilai Rp 1,5 triliun ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial DA dan ST. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.

Adapun ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com