“Pemeriksaan pada pokoknya terkait pengawasan pekerjaan pengadaan armada bus, baik single bus maupun articulated bus, oleh BPPT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers, Selasa (15/4/2014). "Salah satu hasil pengawasan, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam kontrak pelaksanaannya."
Dua saksi yang dimintai keterangan itu adalah Vian Marantha, Ketua Tim Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk Paket 2 (single bus) Transjakarta, dan Muhajirin, Ketua Tim BPPT untuk Paket 4 (articulated bus) Transjakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada delapan paket pengadaan bus transjakarta dan BKTB di Dishub DKI Jakarta pada 2013. Berdasarkan temuan Inspektorat DKI jakarta, ada empat paket pengadaan yang sudah dibayar, meski sebelumnya ada pernyataan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru membayar uang muka pengadaan tersebut.
"Alokasi APBD 2013 untuk pengadaan transjakarta sebesar Rp 848.112.775.000. Kalau anggaran untuk BKTB sebesar Rp 239,3 miliar," ujar sumber Kompas.com yang mengetahui hasil pemeriksaan Inspektorat itu, Selasa (11/3/2014).
Dari anggaran tersebut, sebut sumber ini, Dishub DKI telah membayar empat dari delapan paket pengadaan hingga Desember 2013. Namun, dia mengaku tak tahu pasti nilai yang sudah dibayarkan dari keempat paket itu.
Sumber tersebut menambahkan, pengadaan bus transjakarta yang sudah dibayar adalah pengadaan Paket 1, 3, dan 5, sedangkan pengadaan BKTB yang sudah dibayar adalah Paket 4. Rencananya, sisa paket dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran Rp 566.082.537.640.
Besaran anggaran tersebut sesuai dengan permohonan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus yang bernilai Rp 1,5 triliun ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial DA dan ST. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Adapun ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.