“Keduanya (DA dan ST) dijadwalkan akan diperiksa hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setya Untung Arimuladi di Kejagung, Rabu (7/5/2014).
Kedua tersangka itu diperiksa terkait perannya masing-masing dalam proyek tersebut. DA diperiksa sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan armada bus transjakarta. Sementara itu, ST diperiksa selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi I di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Untung pun belum dapat memastikan kapan keduanya ditahan. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yaitu DA dan ST.
Keduanya merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan tersangka DA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara itu, penetapan tersangka ST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.