Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, sejak ditangkap Lee memang sudah dalam terkena stroke. "Saat ditangkap dia sudah seperti itu, kami belum tahu sejak kapan dia menderita penyakit tersebut," kata Sumirat, kepada wartawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/5/2014).
Lee terlihat berjalan tertatih saat dibawa petugas BNN untuk dihadapkan pada barang bukti narkoba. Seorang anggota BNN mengungkapkan, karena menderita stroke, Lee memang sulit untuk menggerakan anggota tubuhnya. "Dia memang sakit stroke. Jadi sulit bergerak," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurut Sumirat, Lee dan Chan mengedarkan sabu tanpa menggunakan kurir. Dalam aksinya, Lee berperan sebagai pengedar bagi sindikat atau penerima lain. Sementara Chan bertugas mengawasi dan memantau.
Sumirat mengatakan, keduanya masuk di Indonesia pada Desember 2013 lalu dengan menggunakan visa wisatawan. Keduanya mengaku dibayar 20 ribu dolar Hongkong untuk bekal mengedarkan sabu di Jakarta. Mereka mengedarkan sesuai dengan perintah seorang kurir di Jakarta.
"Mereka gunakan ciri-ciri mobil dengan plat tertentu. Di situlah mereka bertransaksi terhadap orang-orang," ujar Sumirat.
Keduanya juga diketahui beroperasi juga di wilayah lain di tanah air. Namun, untuk di Jakarta, mereka baru beroperasi satu bulan ini.
"Mereka sudah melakukan peredaran sabu di Jakarta kurang lebih 11 kali dengan jumlah total 20 kilogram dalam waktu satu bulan terakhir. Jadi bisa dikatakan cukup besar," ujar Sumirat.
Keduanya diringkus petugas BNN saat hendak bertransaksi hampir satu kilogram sabu dengan seorang warga negara Indonesia, berinisal Ram (28). Ketiganya lalu ditangkap di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2014) lalu.
"Hasil penggeledahan didapatkan 954,9 gram sabu yang hendak diserahkan ke Ram," ujar Sumirat.
Ram sehari-hari bekerja sebagai pedagang pakaian dan sudah empat kali melakukan transaksi narkoba. Pria asal Aceh ini mendapatkan upah berkisar Rp 3-4 juta dari setiap transaksinya.
Petugas lalu mencari barang bukti lain yang disimpan dua WN Hongkong itu sehingga mendapati total sabu seberat 8.926,1 gram. "Kami masih kembangkan sabu ini dari mana, dan jalurnya dari mana," ujar Sumirat.
Atas perbuatannya, Sumirat menyatakan mereka dikenakan pasal 112 juncto pasal 114, juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Hukuman maksimal ancamannya pidana mati," tutup Sumirat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.