"Kami mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh adanya surat keputusan tersebut tentang IMB Kandang Unggas tersebut," ujar Polaningsih, warga Rawalumbu yang mengajukan laporan, kepada Kompas.com, Senin (12/05/2014).
Menurut Polaningsih, permasalahan kandang unggas tersebut sudah ada sejak Februari 2011. Warga sering melihat adanya hewan-hewan langka yang dilindungi Undang-Undang di sana. Letak kandang itu tidak jauh, hanya 3 meter dari rumah warga dan tempat ibadah.
Melihat hal tersebut, sejumlah warga sempat mengadu kepada pengurus RW setempat. Warga pun juga mengadu ke Lurah Bojong Rawalumbu soal kandang unggas tersebut. Pertemuan dengan Lurah Bojong Rawalumbu pun sempat terjadi.
Hasilnya, pemilik kandang unggas pun bersedia untuk menutup kandang unggas tersebut sesuai permintaan warga. Selain itu, berdasarkan hasil rapat juga ditemukan bahwa penggunaan lahan kandang unggas tersebut menyalahi aturan.
"Pelanggaran Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 24 Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, selain itu juga melanggar Maklumat Wali kota Bekasi nomor 524.31/2014-prakop/x/2008, kandang itu tidak ada izin berdinya bangunan kandang dari dinas tata kota," ujarnya.
Saat ini dirinya sudah mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Bekasi pada 6 Mei lalu. Gugatan tersebut berisi meminta Wali Kota Bekasi untuk membatalkan Keputusan Wali Kota Bekasi No 503/0242/I-B/BPPT.I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kandang Unggas pada 6 Desember 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.