Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rela Jadi Kurir demi Narkoba Gratis

Kompas.com - 02/06/2014, 14:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria berinsial HJ (34) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah didapati sedang mengonsumsi narkoba. HJ merupakan seorang pecandu narkoba yang nekat menjadi kurir untuk memenuhi ketergantungannya itu pada obat terlarang.

Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, HJ ditangkap di dalam mobilnya di kawasan Kasablanka, Setia Budi, Jakarta Selatan, pekan lalu. Dedi menyatakan, HJ menjadi kurir bukan karena uang, melainkan karena jatah gratis narkoba yang bisa pelaku konsumsi.

"Dia ini kurir sekaligus pecandu narkoba. Jadi kalau dia berhasil antar narkoba, dia diupah sabu atau narkotik juga. Dia tidak butuh uang tapi butuh narkotik," kata Dedi, saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (2/6/2014).

Dedi menyatakan, di dalam mobil HJ ditemukan sabu seberat 0,7 gram dan 1,1 gram heroin. Setelah menangkap pelaku di kawasan tadi, petugas membawa HJ untuk melakukan pengembangan kasus. Saat dibawa ke tempat kos pelaku di kawasan Menteng Pulo, petugas mendapati 38,2 gram heroin dan 13,6 gram sabu.

"Jadi total barang buktinya 39,3 gram heroin dan 14,3 gram sabu," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, HJ sudah terlibat menjadi kurir narkoba sejak November 2013. Sudah sepuluh kali, lanjut Dedi, pelaku mengantar barang haram itu dari bandar kepada kurir lainnya. HJ menjadi incaran petugas BNN setelah warga yang resah melaporkan aktivitas pelaku.

HJ mengaku bahwa dirinya memang seorang pecandu narkoba. Ia mengenal barang haram itu dari pergaulan saat berkuliah di sebuah universitas di kawasan Grogol, Jakarta Barat. HJ bahkan mengaku puluhan tahun menjadi pengguna narkoba.

"Di atas 10 tahunlah saya make sabu sama heroin," ujar HJ.

Atas perbuatannya, BNN menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com