Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan Seksual di Transjakarta Tidak Tahu Butuh Pendampingan 

Kompas.com - 10/06/2014, 18:11 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 -- Korban kekerasan seksual di Halte Transjakarta Harmoni pada Januari silam, YF, tidak mengetahui bahwa dibutuhkan pendampingan selama menjalani proses hukum terkait kasus yang menimpanya. Selama mengikuti dua sidang, YF hanya sendiri tanpa ada pendampingan baik dari psikologi maupun hukum itu sendiri.

"Hingga sidang kedua korban tak tahu adanya pendampingan hukum. Di sidang ketiga, korban baru didampingi pendamping hukum dan sosial," ujar Nisaa Yura dari Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan, Selasa (10/6/2014).

Nisaa mengatakan beberapa aktivis tergabung dan sepakat membentuk aliansi untuk mendukung penegakkan hukum terhadap korban kekerasan seksual di transportasi umum. Nisaa mengakui kedatangannya bersama aliansi tersebut bermaksud menunjukkan ke hakim dan jaksa karena masih ada kepedulian masyarakat terhadap kasus seperti yang dialami YF.

Aliansi ini, kata Nisaa, konsentrasi terhadap ruang aman dan terhadap keamanan perempuan di transportasi umum. Pada hari Selasa ini merupakan sidang keenam untuk empat orang terdakwa mantan karyawan transjakarta. Pada sidang kali ini, korban tidak hadir dan diwakilkan oleh adik korban.

"Sidang ini mendengarkan saksi dari terdakwa 2 orang, sama rencana yang polisi melakukan BAP akan menjadi saksi oleh jaksa," kata Nisaa.

Usai persidangan, aliansi ini akan berjalan kaki dari PN Jakarta Pusat menuju TKP atau Halte Transjakarta Harmoni menggunakan kaos seragam putih bertuliskan "Awas Bahaya Perkosaan di Transjakarta".

Dalam hal ini, Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan juga memberikan surat dukungan terhadap korban dengan menyerahkan surat tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut isi surat yang ditujukan untuk Ketua PN Jakarta Pusat:

1. Bentuk dukungan kepada PN Jakpus Memproses kasus kekerasan seksual dengan pelaku empat orang petugas Transjakarta, yaitu EKL, DS, ILA, MK dengan adil, transparan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Menjatuhkan sanksi yang berat kepada tersangka karena:

a. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Perempuan atau Hak Asasi Manusia sesuai pasal 1 Konvensi Cedaw, di mana ada kewajiban Negara untuk memenuhi perlindungan terhadap warga negaranya.

b. Kekerasan seksual menimbulkan traumatik yang membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat memulihkannya.

c. Ketika mengalami kekerasan seksual korban dalam kondisi tidak berdaya dengan kondisi baru siuman dari pingsan.

d. Keempat pelaku selaku petugas transjakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan keamanan pada setiap pengguna dan konsumen pelayanan publik, akan tetapi sebaliknya tidak memberikan pelayanan keamamanan yakni dengan melakukan kekerasan seksual terhadap korban selaku pengguna layanan publik.

e. Kekerasan seksual dilakukan di ruang publik, yaitu berada di bawah kewenangan Transjakarta, di mana para pelaku menjadi pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com