Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Teman, Bocah RD Terinspirasi Film Porno di Warnet

Kompas.com - 11/06/2014, 11:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh RD (10) terhadap lima temannya di Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya. RD mengaku perbuatannya terhadap temannya itu karena terinspirasi film porno yang ditontonnya di warnet.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, untuk situs porno yang bisa diakses dart warnet, polisi tidak bisa berbuat banyak.

"Memblokir situs porno, itu kewenangan Kemenkominfo. Polisi hanya bisa menangani kasus internet dan warnet jika ada unsur pidananya," ungkap Rikwanto, Senin (9/6).

Di tingkat provinsi, Rikwanto menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa menyurati dan memberi teguran terhadap warnet yang masih membuka situs porno. Sebab, izin usaha warnet juga dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Pemprov DKI Jakarta memiliki Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan. Jika dinas itu yang mengeluarkan izin usaha warnet, maka jika ada warnet masih membuka situs porno, dinas itu bisa menutup wwarnet itu," ungkap Rikwanto.

Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Huda, mengatakan, polisi bisa saja melakukan penertiban terhadap warnet yang masih membuka akses situs porno, maupun menyimpan dan menyebarluaskan video porno.

"Kita menindak berdasarkan laporan masyarakat. Untuk kasus yang ada saat ini, kita bisa lihat, apakah pengusaha warnet membuka blok yang dilakukan Kemenkominfo atau menyiapkan file video porno di komputernya," ujar Hilarius, kepada Warta Kota, Senin (9/6)

Jika nantinya diketahui warnet menyimpan dan mengedarkan video porno, maka pengelola warnet itu bisa dipidanakan.

Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Korribes Heru Pranoto, menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan.

Namun demikian, lanjut Heru, pihaknya tetap mempertimbangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Heru, bagi pelaku kejahatan anak usia 12-18 tahun dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, penyidik wajib mengupayakan diversi.

Diversi, kata Heru, adalah upaya musyawarah untuk berdamai yang diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 8 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan, diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orangtua/walinya, korban, dan atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. (sab/ suf)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com