Pantauan Kompas.com, mobil Kia Visto Sporty berwarna perak bernomor polisi B 8328 JO memasuki halaman Kejari. Mobil tersebut merupakan barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian pembunuhan untuk membawa korban.
Mobil kedua Avanza perak. Dari mobil itu, keluar Hafitd dan Assyifa. Hafitd yang mengenakan kaus berkerah warna biru tua dan celana selutut itu turun dari pintu kiri, sedangkan Assyifa yang mengenakan kaus polos abu-abu dibalut pashmina belang, dan celana jins turun dari pintu kanan mobil.
Keduanya langsung memasuki gedung Kejari bersama penyidik dari Polda Metro Jaya. Penyidik membawa serta barang bukti alat setrum yang dipakai untuk menyiksa Ade Sara.
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani adalah tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto. Ade Sara dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 jucnto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama, subsider Pasal 338 jucnto Pasal 353 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau yang terberat adalah hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.