"Ini pertama kalinya dalam sejarah kita (Indonesia), kepala daerah menjadi presiden. Kalau menurut saya, beliau harus mengajukan surat mundur (pengunduran diri)," kata Basuki, kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Basuki menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya Paripurna DPRD yang dapat memberhentikannya sebagai gubernur. Sebuah paripurna diselenggarakan jika ada usulan terlebih dahulu dari Jokowi. Basuki meyakini, pihak DPRD tidak akan menghambat langkah Jokowi tersebut.
"Kalau kapannya (mengundurkan diri) saya tidak tahu. Lebih baik, kalau ada gugatan ke MK, setelah putusan MK saja atau setelah 20 Agustus. Karena 20 Oktober sudah pelantikan presiden baru," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Kendati demikian, sebagai kader Partai Gerindra, Basuki juga akan tetap menunggu sikap partainya. Apakah mau menggugat hasil Pilpres ke MK atau mengakui kemenangan pasangan Jokowi-JK. Lebih lanjut, menurut dia, Jokowi telah memiliki niat untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur.
Status nonaktif Jokowi sebagai Gubernur berakhir pada penetapan pemenang Pilpres oleh KPU pada 22 Juli 2014. Pada Rabu (23/7/2014), Jokowi otomatis kembali menjadi Gubernur DKI, serta Basuki menjadi Wakil Gubernur DKI.
Basuki telah menginstruksikan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) Heru Budi Hartono untuk mengurus persiapan Jokowi menjadi Gubernur lagi.
"Pokoknya Pak Jokowi harus datang ke Balaikota dan ada paripurna juga yang keputusannya harus ditandatangani beliau," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.