"Tidak ada itu, kata siapa di KPUD Jaktim ada posko bersama, apalagi surat suara dialihkan ke KPU Pusat, tidak pernah ada," kata Nurdin kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2014).
Selain itu, Nurdin mengatakan, pihaknya siap jika suatu hari diminta Mahkamah Konstitusi menunjukkan dokumen bukti dalam perkara pemilihan presiden terkait hasil suara yang diperkarakan oleh Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Saya kira, data-data administrasi seperti formulir C7 (daftar hadir), A4 (rekapitulasi daftar pemilih lain), A5, KTP, serta identitas lain siap untuk dibawa sebagai bukti ke MK atas tuduhan-tuduhan atas kecurangan saat Pilpres kemarin," ucap Nurdin.
Sebelumnya, melalui BlackBerry Messenger, beredar kabar temuan Lawan Pilpres Curang (LPC) bahwa di KPU Jakarta Timur ada posko bersama yang sering digunakan KPU. Seorang satpam di KPU Jakarta Timur disebut telah mengatakan bahwa seluruh surat suara di KPU Jakarta Timur telah dibawa ke KPU Pusat.