Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Air, PT Palyja Rugi 1,2 M Sebulan

Kompas.com - 01/09/2014, 18:25 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 15 orang yang diduga melakukan pencurian air dan penguasaan sumber air secara ilegal. Para pelaku mencuri air dengan memasang pipa dan mesin penarik air pada saluran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum PT Palyja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, setelah air tersebut dicuri, mereka menjual air itu kepada masyarakat umum. Para tersangka menjual air dengan mobil truk tangki yang biasa digunakan untuk membawa air.

"Air dari PDAM atau PT Palyja diambil oleh oknum masyarakat dan PT tertentu seolah-olah membuat water treadment dan dijual umum," kata Rikwanto.

Pelaku melakukan aksinya di tiga titik, pertama di Water Treadment Plant (WTP) yang berada di bawah jembatan tol Soekarno Hatta kelurahan Pejagalan, RT 06 RW 16, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana ditemukan barang bukti tiga unit kendaraan truk tangki berukuran delapan ton. Tempat kedua di WTP yang beralamat di Kompleks Pergudangan Karang Jaya RT 04 RW 16, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Barang bukti di tempat ini delapan mobil truk tangki. Lalu di tempat terakhir WTP di Pergudangan Muara Karang yang ditemukan bukti satu buah buku mutasi mobil yang sedang mengisi muatan air dan uang tunai sejumlah Rp 880.000 dan tiga mobil truk tangki.

Polisi mengamankan EP, yang mengaku sebagai pengelola perusahaan atau PT yang diduga mencuri air PT Palyja. Sebenarnya, kata Rikwanto, perusahaan milik EP tidak punya ikatan kerja sama dengan Palyja sehingga diduga kuat aktivitas perusahaan EP sebagai pencurian.

Mereka beraksi sejak 2007. Akibat perbuatan 15 orang ini, PT Palyja mengaku rugi Rp 1,2 miliar selama sebulan.

Kasus ini sudah dicurigai sejak lama oleh PT Palyja, namun mereka kesulitan untuk mencari tahu mengapa airnya hilang cukup banyak dan siapa yang menlakukannya.

Kasus ini terkuak berkat laporan warga tentang pencurian air satu bulan lalu dan diteruskan oleh penyelidikan kepolisian. Indikasi keterlibatan orang dalam PT Palyja masih didalami.

Tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, UU RI No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, UU RI No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com