Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Kasus Sitok Srengenge Baru Akan Gelar Perkara, tetapi...

Kompas.com - 09/09/2014, 17:55 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, penanganan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Sitok Srengenge masih berlanjut. Namun, peluang penghentian perkara tetap terbuka.

"Satu orang saksi ahli sudah dipanggil, diharapkan minggu ini datang, yaitu profesor Sulistya, psikolog wanita," tutur Rikwanto kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2014). Dia mengatakan, pemanggilan saksi ahli ini merupakan tahap akhir penyidikan.

Menurut Rikwanto, setelah keterangan didapatkan dari saksi ahli yang adalah psikolog dari Universitas Indonesia ini, penyidik baru akan menggelar gelar perkara. Gelar perkara tersebut, kata Rikwanto, akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah penanganan perkara ini tetap dilanjutkan atau bakal terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kendati demikian, Rikwanto mengatakan, kemungkinan penerbitan SP3 atas kasus ini memang ada. "Indikasinya akan SP3," kata dia tanpa penjelasan lebih lanjut. Dia hanya memastikan bahwa proses penyidikan yang sekarang berjalan akan diselesaikan terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, kepolisian akan menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Sitok berdasarkan laporan dari RW.

RW melaporkan Sitok ke kepolisian setelah dihamili Sitok. "Kami akan SP3 karena harus ada kepastian hukum," kata Heru, Senin (8/9/2014).

Menurut Heru, gelar perkara akan dilakukan untuk bisa menerbitkan SP3 tersebut dengan menghadirkan aparat kejaksaan, pengacara pelapor, dan terlapor.

Alasan rencana penerbitan SP3 itu, kata Heru, adalah kesulitan polisi mendapatkan alat bukti atas laporan RW tersebut. Dia mengatakan, hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW terjadi berkali-kali sehingga tuduhan perkaranya lemah.

"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru. Dia menambahkan, tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.

Perkara ini dilaporkan ke kepolisian pada 29 November 2013. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, RW melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com