Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Diskusi Kasus Sitok, Penyidik Polda Dapat Dukungan dari Akademisi UI

Kompas.com - 18/09/2014, 16:10 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan mendapat dukungan dari akademisi Universitas Indonesia (UI) ketika hadir dalam diskusi terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan penyair Sitok Srengenge terhadap RW, seorang mahasiswi UI, Kamis (18/9/2014).

Semua peserta diskusi di Perpustakaan UI bertepuk tangan ketika Suwondo selesai berbicara terkait proses penyidikan yang berlangsung selama ini.

"Negara harus melindungi warganya. Dalam hal Polri, Polri juga harus melindungi warganya. Polri bukan hanya milik saya, tetapi kita semua. Polri butuh dicintai. Tegur kami jika kami salah," kata Suwondo menutup paparannya.

Dalam paparannya, Suwondo juga mengungkapkan suka duka menyidik kasus kejahatan seksual. Barang bukti dan saksi adalah dua hal yang selalu menjadi problematika. Ia mengaku pernah mendapat pertanyaan tidak mengenakkan dari seseorang.

"Saya pernah menangani kasus kejahatan seksual antara guru dan murid. Waktu itu seorang pengacara kondang bertanya, 'Saksi mana yang Bapak panggil, yang melihat kejadian tersebut?'," kata Suwondo menirukan sang pengacara tersebut.

"Dengan istri saja (ketika akan melakukan hubungan seks) Bapak tidak manggil-manggil orang, apalagi ketika akan melakukan kejahatan," jawab Suwondo kala itu.

Ia pun mengakui sulitnya menangani kasus kekerasan seksual, seperti saat akan menerapkan pasal yang tepat untuk menjerat Sitok. "Mau pakai istilah kekerasan, tapi kekerasan yang dimaksud tidak sesuai dengan istilah kekerasan yang ada dalam buku saku KUHP. Mau pakai Pasal 286 KUHP, tapi murid tidak termasuk dalam perempuan yang tidak berdaya," katanya.

Penyidik pun, menurut Suwondo, sempat meminta masukan kepada ahli hukum dan kriminologi dari UI, UGM, dan Unpad dalam menangani kasus Sitok tersebut. Atas kasus tersebut, pekan ini, polisi telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu psikolog dan ahli hukum dari UI.

Beberapa waktu lalu, polisi sempat menyatakan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut seusai mengadakan gelar perkara. RW melaporkan Sitok atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan pada November 2013. Polisi pun menjerat Sitok dengan Pasal 335 KUHP. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Beberapa waktu lalu, polisi menyatakan akan memberlakukan SP3 seusai melakukan gelar perkara kasus tersebut karena alat bukti yang dinilai kurang mencukupi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com