Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengklaim, pihaknya bakal secara rutin menertibkan PMKS. "Tiap tahun kami berusaha menurunkan jumlah titik rawan PMKS. Sekarang jumlahnya mencapai 48 titik," kata Masrokhan, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014).
Padahal, pada tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013 jumlah titik rawan masih berjumlah 48 lokasi. Kemudian pada tahun 2009 lalu, titik PMKS berjumlah 53 titik.
Adapun titik rawan PMKS yang disasar DKI adalah perempatan Coca Cola Cempaka Putih, perempatan Matraman, perempatan Pramuka, perempatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), perempatan Kelapa Gading, perempatan Fatmawati, perempatan Kuningan, dan lainnya.
Penertiban itu, lanjut dia, dimulai dari jalan protokol, jalan ibu kota, jalan provinsi, dan jalan wali kota. "Konsepnya, kita tertibkan PMKS di jalanan baru merambah ke jalan-jalan kelas III yang kecil-kecil. Diprioritaskan penertiban yang mengganggu ketertiban di jalan besar," kata Masrokhan.
Pihaknya telah menempatkan petugas pemantau PMKS jalanan di setiap titik rawan PMKS. Di titik rawan itu, telah didirikan posko pengendalian dengan petugas pemantau. PMKS yang terjaring akan langsung ditempatkan di panti sosial.
Para PMKS yang terjaring kemudian akan diberi surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Jakarta. PMKS yang telah terjaring dan kembali lagi ke Jakarta akan dikenakan sanksi pidana.
Ia mengklaim telah memiliki data PMKS yang terjaring. "Ada sidik jari, kalau nanti (PMKS) balik ke Jakarta sudah masuk dalam ranah kriminal, penipuan," kata Masrokhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.