Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan W melakukan "sasuatu" dalam kegiatan pencinta alam bersama korban. "Di dakwaan ada dua hal yang dibilang jaksa dilakukan J dan W. Bahwa Selasa tanggal 17 Juni 2014, W melakukan sesuatu. Kami kroscek ke saksi N dan I. Langsung kami kroscek ke BAP, enggak ada kok yang menyatakan itu. Dan ketika tanya W, diabilang enggak ada," kata Hendarsam Marantoko, pengacara terdakwa W, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Dakwaan kedua, lanjut Hendarsam, jaksa juga menyebut kliennya W melakukan sesuatu pada Rabu 18 Juni 2014 ketika berlangsungnya kegiatan alam itu terhadap korban. Namun, saksi dari teman Afriand dan pengurus kegiatan tersebut menyebut lain.
"Tanggal 18 Juni, atau hari berikutnya dalam dakwaan ada melakukan sesuatu. Ternyata saksi yakni N, I, dan F, dalam BAP tidak ada omongin yang menyatakan W melakukannya, karena dia tidak pernah sama-sama dengan rombongan," ujar Hendarsam, seusai sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.
Achmad Sumarjoko, kuasa hukum J, mengatakan kliennya menyampaikan hanya mendorong korban dengan kaki. J diakui melakukannya juga ke peserta lain dalam kegiatan pencinta alam itu.
Namun, para perserta disebutnya tidak mengalami kesakitan. J 'mendorong' korban dengan kaki, pada bagian perut. "Sementara visum dan BAP kemarin saksi dari RSCM, dokter forensik bilang, meninggalnya Aca di dada. Sedangkan perut dan dada kan bertentangan," ujar Achmad.
Apa yang dilakukan J, kata Achmad, juga tidak didasari adanya masalah dengan korban. Bahkan, kliennya juga sempat menawarinya untuk pulang ke Jakarta di hari ke empat. Saat itu, sebutnya, korban mengalami luka akibat kapalan pada bagian kaki.
Namun, lanjutnya, korban menolak pulang. Alasannya, solidaritas antar teman. "Karena desakan peserta lain jangan. Karena solidaritas. Tapi seenggaknya kan J pernah mengajak," ujarnya.
Selain itu, J juga disebutnya tidak mengikuti full kegiatan pencinta alam yang berlangsung selama 8 hari itu. "Hari pertama sampai ke empat ada, lalu ada pulang ke Jakarta juga. Alasan UMPTN, balik lagi hari ketujuh dan delapan," ujar Achmad.
Hadir dalam persidangan itu yakni terdakwa J dan W. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu dilangsungkan dengan tertutup. Pada Kamis (2/10/2014), rencananya dilangsungkan sidang dengan agenda tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.