Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Terdakwa Kasus Kematian Arfiand Sebut Dakwaan Jaksa Tak Sesuai BAP

Kompas.com - 30/09/2014, 17:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara salah satu terdakwa kasus kematian Afriand Caesar Al Ihrami (16) pelajar SMA Negeri 3 Jakarta menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya W, tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan W melakukan "sasuatu" dalam kegiatan pencinta alam bersama korban. "Di dakwaan ada dua hal yang dibilang jaksa dilakukan J dan W. Bahwa Selasa tanggal 17 Juni 2014, W melakukan sesuatu. Kami kroscek ke saksi N dan I. Langsung kami kroscek ke BAP, enggak ada kok yang menyatakan itu. Dan ketika tanya W, diabilang enggak ada," kata Hendarsam Marantoko, pengacara terdakwa W, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Dakwaan kedua, lanjut Hendarsam, jaksa juga menyebut kliennya W melakukan sesuatu pada Rabu 18 Juni 2014 ketika berlangsungnya kegiatan alam itu terhadap korban. Namun, saksi dari teman Afriand dan pengurus kegiatan tersebut menyebut lain.

"Tanggal 18 Juni, atau hari berikutnya dalam dakwaan ada melakukan sesuatu. Ternyata saksi yakni N, I, dan F, dalam BAP tidak ada omongin yang menyatakan W melakukannya, karena dia tidak pernah sama-sama dengan rombongan," ujar Hendarsam, seusai sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.

Achmad Sumarjoko, kuasa hukum J, mengatakan kliennya menyampaikan hanya mendorong korban dengan kaki. J diakui melakukannya juga ke peserta lain dalam kegiatan pencinta alam itu.

Namun, para perserta disebutnya tidak mengalami kesakitan. J 'mendorong' korban dengan kaki, pada bagian perut. "Sementara visum dan BAP kemarin saksi dari RSCM, dokter forensik bilang, meninggalnya Aca di dada. Sedangkan perut dan dada kan bertentangan," ujar Achmad.

Apa yang dilakukan J, kata Achmad, juga tidak didasari adanya masalah dengan korban. Bahkan, kliennya juga sempat menawarinya untuk pulang ke Jakarta di hari ke empat. Saat itu, sebutnya, korban mengalami luka akibat kapalan pada bagian kaki.

Namun, lanjutnya, korban menolak pulang. Alasannya, solidaritas antar teman. "Karena desakan peserta lain jangan. Karena solidaritas. Tapi seenggaknya kan J pernah mengajak," ujarnya.

Selain itu, J juga disebutnya tidak mengikuti full kegiatan pencinta alam yang berlangsung selama 8 hari itu. "Hari pertama sampai ke empat ada, lalu ada pulang ke Jakarta juga. Alasan UMPTN, balik lagi hari ketujuh dan delapan," ujar Achmad.

Hadir dalam persidangan itu yakni terdakwa J dan W. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu dilangsungkan dengan tertutup. Pada Kamis (2/10/2014), rencananya dilangsungkan sidang dengan agenda tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com