Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Anggota FPI di Bawah Umur Dilepaskan

Kompas.com - 07/10/2014, 10:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) di bawah umur yang turut serta dalam demo ricuh di DPRD dan Balaikota DKI tetap dijadikan tersangka oleh kepolisian. Namun, lantaran masih di bawah umur, mereka tidak ditahan, tetapi proses hukum terhadap keempatnya tetap berjalan.

"Dalam kasus ini ada 21 tersangka dan ditahan. Dari 21 ini, empat orang di bawah umur. Mereka tetap tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Selasa (7/10/2014).

Meskipun tidak ditahan, keempat tersangka ini dikenai wajib lapor seminggu dua kali.

Kemudian, saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian menyoal peran keempat tersangka di bawah umur itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto menjawab peranan mereka hanya ikut-ikutan.

"Yang di bawah umur perannya hanya ikut-kutan. Mereka ikut melakukan perusakan, pengeroyokan, dan melawan petugas," tambah Rikwanto.

Demo anarkistis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu. Saat unjuk rasa, mereka menggunakan senjata tajam serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya, 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

Polisi lalu mengamankan 22 orang anggota FPI. Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur.

Selain 21 tersangka itu, satu orang masih DPO, yakni Habib Novel. Sedangkan satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggung jawab aksi statusnya masih sebagai saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, UU Darurat kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com