JAKARTA, KOMPAS.com — JS dan W, kedua terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian siswa SMAN 3, Arfiand Caesary Al-Irhamy, divonis bersalah. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas bersyarat kepada keduanya.
W divonis 1 tahun 5 bulan penjara, sementara J divonis 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya dikenakan masa percobaan selama dua tahun sehingga mereka akan dipenjara jika terlibat perkara yang sama dalam jangka waktu tersebut.
"Kedua tersangka juga dinyatakan tidak perlu membayar denda, tetapi hanya membayar biaya perkara Rp 2.000," kata Hakim Ketua Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2014).
Kondisi ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hukuman penjara 3 tahun untuk W dan 1 tahun 6 bulan untuk JS, dengan denda Rp 10 juta.
Kedua tersangka divonis dengan Pasal 80 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan pada Anak.
Menanggapi hasil vonis ini, kedua pengacara terdakwa dan jaksa menyatakan akan memikirkan vonis ini terlebih dulu. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk berpikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, W dan JS menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Arfiand Caesar Al Irhami saat sedang mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.
Arfiand meninggal pada tanggal 20 Juni 2014. Ia diduga meninggal akibat dianiaya oleh para seniornya saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.