Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Normalisasi Kali, Alasan Ahok Beri Uang Kerahiman Warga Lahan Ilegal

Kompas.com - 30/10/2014, 17:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan warga yang sudah menetap puluhan tahun di lahan negara diberi uang ganti rugi kerahiman (kompensasi) sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan itu berlaku bagi warga yang memiliki sertifikat lahan di sana.

"Kalau enggak ada sertifikat ya (uang kerahiman) nilainya 80 persen dari NJOP," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (30/10/2014). [Baca: DKI Melunak soal Uang Kerahiman, Ini Kata Ahok]

Pria yang akrab disapa Ahok itu kemudian menjelaskan alasannya mengubah kebijakan ini. Padahal sebelumnya dia adalah pihak yang paling menentang adanya uang kerahiman.

Basuki menjelaskan, langkah ini diambilnya daripada harus mengikuti proses panjang di pengadilan. Selain itu, ia juga berharap cara ini memudahkan DKI dalam membebaskan lahan normalisasi kali. Sehingga dapat meminimalisir banjir Ibu Kota.

"Kayak di Ciliwung itu kan banyak sekali rumah orang yang ditinggal sekian puluh tahun dan ada yang punya sertifikat di atas lahan inspeksi. Padahal saya pernah bilang kalau warga di atas lahan inspeksi, saya enggak mau ganti (kerahiman) kan, masak ke pengadilan usut dari mana dia dapat sertifikat, ya sudah kami ganti (kerahiman) deh," kata Basuki berdalih.

Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pergub uang ganti rugi kerahiman itu segera terbit dan ditandatangani oleh Basuki.

Nilai kerahimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan. Ganti rugi itu akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena imbas proyek pemerintah.

Secara teknis, ganti rugi kerahiman itu bakal diberi kepada warga yang tinggal di atas lahan negara, namun tetap membayar pajak. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kebijakan Basuki ini bertentangan dengan sikapnya beberapa waktu lalu. Dahulu, Basuki menentang pemberian uang ganti rugi kerahiman bagi warga yang mendirikan bangunan liar di atas lahan negara. [Baca: Dulu Tak Setuju, Kini Ahok Buat Pergub Uang Kerahiman]

Bahkan, ia telah mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang uang kerahiman. Adapun keputusan yang dimaksud adalah SK Gubernur Nomor 193 Tahun 2010 tentang pedoman penggantian uang kerahiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara.

Melalui pencabutan SK Gubernur itu, Pemprov DKI tidak lagi memberikan uang kerahiman, terutama kepada warga korban penggusuran maupun lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com