Bestari mengatakan, Ahok tetap bisa menjadi gubernur walaupun tidak mendapat persetujuan dari sebagian anggota DPRD.
Dia menambahkan, pelantikan Ahok akan dilakukan melalui sebuah rapat paripurna. Menurut dia, rapat paripurna Ahok akan tetap sah walaupun jumlah anggota DPRD yang hadir tak mencapai tiga perempat atau 50 persen plus 1 (kuorum).
"Tidak perlu kuorom untuk melantik Ahok," kata Bestari saat dihubungi, Minggu (2/11/2014).
Bestari memaparkan, di DPRD terdapat dua jenis rapat paripurna. Yang pertama adalah rapat paripurna pengambilan keputusan dan rapat paripurna istimewa yang bersifat pemberitahuan.
Menurut Bestari, pelantikan Ahok termasuk dalam rapat paripurna istimewa. "Pelantikan Ahok masuk dalam rapat paripurna yang sifatnya hanya pemberitahuan," ujar Bestari.
Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan masa jabatan Ahok sebagai Plt Gubernur berlaku paling lambat hingga 16 November, atau sebulan pasca-pengunduran diri gubernur sebelumnya, Joko Widodo dari posisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.