"Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pelacakan terhadap handphone yang dipegangnya," kata Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Gunawan di kantornya, Rabu (5/11/2014).
Saat disambangi di rumahnya, Siti tengah bersama keluarganya. Dia tak melawan ketika dijemput petugas. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Anggota komplotan Siti yang merupakan suami sirinya, Triyono alias Purwanto (35), sudah tertangkap lebih dulu di Pandeglang, Banten, pada Sabtu (25/10/2014) lalu.
Sebelumnya, Siti yang baru tiga hari bekerja di rumah Listiawan Widiatmiko (51) menggasak harta majikannya. Siti membawa kabur perhiasan, seperti berlian, gelang, liontin, dan giwang. Tak hanya itu, ia juga membawa kabur tujuh BPKB mobil yang disimpan di lemari kamar majikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.