Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO Lamborghini Disebut Cabut Laporan, Kasus Dewi Perssik Tetap Diproses

Kompas.com - 10/11/2014, 16:25 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Chief Executive Officer Lamborghini Johnson Yaptonaga kepada penyanyi dangdut Dewi Perssik belum dicabut. Padahal, beberapa waktu lalu, penasihat hukum Dewi Perssik, Mahawan Buana, mengatakan Johnson akan mencabut laporannya.

"Masih lanjut, tidak dihentikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2014). [Baca: Perseteruan Dewi Perssik dan Bos Lamborghini Berakhir]

Rikwanto memastikan, kasus tuduhan pencemaran nama baik itu masih terus berlanjut. Tim kepolisian dari Polda Metro Jaya saat ini masih memanggil sejumlah perwakilan dari media massa yang telah memberitakan Dewi dan Johnson.

Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara artis dangdut Dewi Perssik dan CEO Lamborghini Johnson Yaptonaga dinyatakan selesai. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Dewi Perssik, Mahawan Buana, setelah mewakili Dewi untuk memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.

"Rencananya, hari ini, pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor, yaitu Johnson Yaptonaga," ujar Mahawan Buana di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2014). [Baca: Cerita di Balik Perdamaian Dewi Perssik dan Bos Lamborghini]

Mahawan mengatakan permasalahan antara Dewi Perssik dan Johnson Yaptonaga telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Mahawan, tidak ada pihak yang meminta maaf dalam perseteruan ini. Sebab, kata dia, kedua belah pihak telah saling memaafkan.

Johnson bersama pengacaranya, Hotman Paris, melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/9/2014). Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan di media mengenai dia dengan Dewi.

Di berbagai pemberitaan, Dewi mengaku-ngaku sebagai kekasih Johnson. Bahkan, Dewi mengaku akan menikah dengan pengusaha muda tersebut.

Johnson sudah pernah memperingatkan Dewi agar berhenti mengklaim diri sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan oleh Dewi. Akhirnya, Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum.

Johnson menganggap Dewi hanya melihat permasalahan ini dengan main-main. Padahal, hal tersebut menyangkut nama baiknya.

Atas perkara ini, Dewi Perssik dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com